A. LATAR BELAKANG
Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Kota Tanjungpinang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan RSUD Kota Tanjungp[inang secara keseluruhan. Bahkan sebagai salah satu faktor penentu bagi mutu pelayanan dan citra Rumah Sakit. Bidang Keperawatan adalah salah satu organisasi struktural di dalam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang yang bersifat administratif dan koordinatif, dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Direktur.
1. Dasar hukum
Hukum Keperawatan adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuan perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat,
Perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
2. UU No. 6 tahun 1963, tentang Tenaga Kesehatan
3. UU Kesehatan No.14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis
4. UU No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan
5. UU No 44 ahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. UU No 38 tahun 2014, tentang Keperawatan
2. Struktur Organisasi
3. SDM
3. Kompetensi yang dimiliki Tenaga Perawat RSUD
4. Sarana Layanan Perawatan
5. Standar Asuhan Keperawatan
6. Faktor Yang Mempengaruhi
B.RENCANA STRATEGIS KEPERAWATAN
a. Tujuan Keperawatan
b. Sasaran Keperawatan
c. Strategi dan Kebijakan Keperawatan
d. Rencana Kerja dan Rencana Aksi
e. Program
f. Kegiatan
C. KENDALA DAN MASALAH
D. KESIMPULAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar